Tuntutan SOKOLA Institute Terhadap Naskah Akademik dan RUU Sisdiknas Tahun 2022

Tuntutan SOKOLA Institute Terhadap RUU Sisdiknas Tahun 2022

Kami mengapresiasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia  yang hendak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), sebagai upaya perbaikan sistem pendidikan di Indonesia.

Namun sangat disayangkan proses perbaikan undang-undang ini tidak berjalan secara terbuka dan demokratis. Hari ini kami mendengar bahwa uji publik draft Rancangan Undang Undang (RUU) Sisdiknas tersebut sudah dilakukan beberapa kali sejak akhir Januari sampai pertengan Februari. Padahal sampai pernyataan ini diturunkan, baik naskah akademik RUU Sisdiknas tersebut maupun RUU Sisdiknas tidak dapat kami akses dari media manapun, termasuk situs resmi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, maupun DPR-RI.

Kami, Sokola Institute, selaku pemangku kepentingan (stakeholder), berhak mengetahui, menilai, dan memberikan masukan terhadap isi RUU Sisdiknas tersebut. Oleh karena itu, kami menuntut agar:

1.      Akses terhadap naskah akademik dan RUU Sisdiknas dibuka untuk publik, termasuk materi yang terkait RUU Sisdiknas dalam bentuk dokumen yang dapat dibuka oleh siapa saja di laman resmi Kemdikbud Ristek RI.

2.      Menunda pembahasan RUU Sisdiknas dalam prolegnas 2022 agar uji publik dapat dilakukan lebih masif dan disertai kajian mendalam.

3.      Menyediakan jalur kepada masyarakat yang lebih luas untuk dapat memberikan kritik dan saran terkait pembuatan RUU Sisdiknas.


Indonesia, 24 Februari 2022

Atas nama SOKOLA Institute

Butet Manurung

Direktur Sokola Institute 

Foto: Dok. Sokola Kajang

Foto: Dok. Hakola Huba